“Dengan cara ini, masyarakat mendapat kepastian, perusahaan bisa bekerja dengan tenang, dan manfaat pembangunan dapat lebih cepat dirasakan,” tambahnya.
Bupati juga mengingatkan agar masyarakat tidak sepenuhnya bergantung pada perusahaan tambang.
“Kehadiran MDA harus menjadi pemicu tumbuhnya ekonomi desa. Mari kita membuka peluang usaha dan membangun sentra ekonomi baru agar rumah tangga memiliki sumber penghidupan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur MDA Tammam Jannata menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung penuh arahan pemerintah daerah.
“Kami sepakat bahwa manfaat proyek ini harus dirasakan secara merata. Kehadiran kami adalah untuk kesejahteraan masyarakat desa, mendorong pemberdayaan ekonomi, dan pengembangan koperasi di setiap desa agar tercipta ekonomi berkelanjutan,” jelasnya.
Di akhir kegiatan, Bupati kembali mengingatkan pentingnya penyaluran aspirasi masyarakat melalui jalur resmi.
Ia menegaskan, berdasarkan Pasal 162 Undang-Undang Minerba, penyampaian aspirasi tidak boleh disertai tindakan melanggar hukum seperti menutup jalan atau menghalangi aktivitas tambang.
“Silakan sampaikan aspirasi melalui POKJA atau kanal pengaduan resmi perusahaan di nomor 0817-111-001, agar kepentingan masyarakat tetap terjaga tanpa menghambat kemajuan bersama,” pungkasnya. (*)





