HeadlineKALTIM

Raperda Pengarusutamaan Gender, Ketua Komisi D DPRD Kutim : Hak Perempuan dan Pria Sama

×

Raperda Pengarusutamaan Gender, Ketua Komisi D DPRD Kutim : Hak Perempuan dan Pria Sama

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kutim, Yan

KUTIM – Rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengarusutamaan Gender masih dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim). Raperda Pengarusutamaan gender ini mendapat sambutan baik bagi masyarakat, utamanya kaum perempuan.

DPRD Kutim bahkan telah melakukan sosialisasi terhadap raperda Pengarusutamaan gender ke masyarakat. Gunanya untuk menjaring ide dan masuk dari warga mengenai raperda tersebut.

Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan menjelaskan dengan adanya Raperda ini, perempuan di Kutim berpeluang lebih untuk mengisi posisi-posisi yang kerap diisi pria. Hal ini tentu berdampak positif bagi kaum hawa, sebab mereka dapat lebih berpartisipasi dalam setiap proses pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

“Salah satu yang mendorong hadirnya Perda ini adalah, kita ingin adanya kesetaraan dan pemenuhan hak yang sama antara kaum perempuan dan laki-laki. Contohnya, di lingkungan pemerintahan, dimana porsi pengangkatan pejabat eselon diharapkan bisa seimbang,” kata Yan

Bukan itu saja, Yan juga mendorong agar perusahaan swasta mengambil peran dalam implementasi pengarusutamaan gender. Apalagi, bila Raperda itu telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dia menganggap sudah hal wajib bagi perusahaan untuk mengimplementasikannya.

“Jangan sampai ada perusahaan yang hanya mau menerima karyawan laki-laki semua, bagaimana nasib perempuan kalau begitu,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, hadirnya Raperda Pengarusutamaan Gender ini berkorelasi dengan beberapa Perda yang lebih dulu disahkan DPRD. Salah satunya Perda Ketenagakerjaan.

Dalam perda ketenagakerjaan itu, ada salah satu poin yang mengatur terkait jumlah prosentase atau porsi tenaga kerja lokal yang harus diakomodir oleh perusahaan. Dia berharap, hal ini juga bisa diterapkan dalam hal penerimaan tenaga kerja perempuan.

“Selain itu, adanya Raperda ini, juga secara tidak langsung akan masuk dalam program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dengan persentase
yang sudah ditetapkan” tuturnya.

Yan berharap Raperda Pengarusutamaan gender menjadi jawaban dalam persoalan diskriminasi gender di masyarakat. Dengan demikian, peran perempuan di tengah masyarakat dapat lebih diperhitungkan. (adv)