HeadlineHukum

Sepanjang 2024, Polisi Ringkus 53 Pelaku Narkotika di Palopo

646
×

Sepanjang 2024, Polisi Ringkus 53 Pelaku Narkotika di Palopo

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Satuan reserse narkoba Polres Palopo telah membekuk 53 orang pelaku penyalahgunaan narkotika, sepanjang tahun 2024. (Dok. Istimewa)

Smartnews.co.id, Palopo – Satuan reserse narkoba Polres Palopo telah membekuk 53 orang pelaku penyalahgunaan narkotika, sepanjang tahun 2024.

Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana mengatakan, 53 orang pelaku berasal dari 36 kasus yang telah mereka tangani.

“Dari 53 tersangka, 52 orang diantaranya laki-laki dan satu orang perempuan. Termasuk tiga orang yang masih dibawah umur,” kata Iptu Abdul Majid Maulana.

Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu seberat 60,1 gram.

“Tak hanya mengamankan barang bukti sabu, kami juga mengamankan obat daftar G sebanyak 33 butir tramadol,” tambahnya.

Kemudian juga diamankan barang bukti berupa tembako sintetis sebanyak 7,5 gram.

Sementara, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Palopo pada tahun 2023 sebanyak 71 kasus dengan 107 orang ditetapkan sebagai tersangka.