DaerahHeadlineHukum

Sehari Setelah Jual Sabu, Pengedar di Palopo Dibekuk Polisi

×

Sehari Setelah Jual Sabu, Pengedar di Palopo Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku RK (37) saat diamankan di Mapolres Palopo. (Dok. Humas Polres Palopo)

Smartnews.co.id, Palopo – RK (37) terpaksa merayakan hari raya Idul Adha dibalik jeruji besi. Warga Jalan Andi Kati, Kelurahan Salotellue, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, ditangkap saat menjual sabu ke polisi yang menyamar.

Dari tangan RK, polisi menyita barang bukti 0,47 gram sabu. Kemudian tiga saset plastik bening berukuran kecil bekas pakai, pipet isap sabu, bong, sumbu yang terbuat dari pilter rokok.

Serta handphone (HP) dan tas salempang berwarna biru. Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, penangkapan RK berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli itu berhasil melakukan pembelian terselubung dan secara langsung satu saset plastik bening berisi shabu dari terduga pelaku sebesar Rp 250 ribu,” katanya.

Hanya saja, saat itu situasi tidak memungkinkan untuk langsung dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Sehari setelah melakukan transaksi dengan polisi, pelaku akrinya ditangkap di kediamannya. Setelah menggeledah kediaman RK, polisi menemukan barang bukti.

“Sabu dan alat isapnya disimpan dalam tas salempang warna biru bergambar kartun thomas,” jelasnya.

Saat diintrogasi, RK mengaku jika barang haram tersebut sebagian dikonsumsi secara pribadi dan dijajakan ke orang lain.