DaerahHukumPeristiwaRagamUncategorized

Terlibat Peredaran Sabu Jaringan Lapas, Oknum Kanit Reskrim Polsek Belopa Ditangkap

143
×

Terlibat Peredaran Sabu Jaringan Lapas, Oknum Kanit Reskrim Polsek Belopa Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Belopa, Smartnews – Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Belopa, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) IS 37 tahun, tidak bisa berkutik saat ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Luwu, Sabtu 15 Januari 2022 lalu.

Sebelum menangkap Irwan Said, polisi terlebih dahulu menangkap SA 46 tahun. SA ditangkap sesaat setelah menangambil paket sabu di kantor J&T Belopa, Jalan Sungai Paremang, Kelurahan Tanamanai, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.

Kepala Bidang (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Agoeng Kurniawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dia menyebutkan, jika sebelum menangkap kedua pelaku, Polres Luwu telah mengamakan seorang pelaku Andry Murad Arfa. Setelah diintrogasi, Andry mengatakan akan datang paket kiriman barang yang berisi narkotika jenis sabu dari luar kota dengan modus pengiriman alat kosmetik.

Personil Satresnarkoba Polres Luwu katanya, kemudian melakukan Control Dilevery di kantor J&T Express. Mereka melakukan koordinasi dengan karyawan kantor J&T Express, untuk mengecek semua kiriman paket barang.

Seteleh melakukan pengecekan, karyawab J&T menemukan adanya kiriman yang dikirim atas nama Khaira Salon tujuan Belopa. Kiriman tersebut diduga isinya adalah narkotika jenis sabu.