Jakarta, Smartnews – Perusahaan fintech pendanaan atau pinjaman online (pinjol) kini mulai merebak di Indonesia. Mereka hadir dengan memberikan inovasi yang tidak ada sebelumnya di dunia keuangan.
Masyrakat bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah. Namun sejak munculnya, pinjol memiliki banyak kontreversi khususnya pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Hingga banyak terdengar kasus masyarakat yang gagal bayar pinjol. Lebih mengerikannya lagi, jika terjerat pinjol ilegal, nasabah yang tidak bisa bayar, akan ditagih dengan cara-cara yang kejam.
Kendati demikian, banyak pinjol yang legal dan mengantongi izin serta terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pinjol itu memang paling mudah, di saat pinjam ke bos nggak bisa, pinjam ke saudara nggak ada yang mau ngasih, maka solusinya pinjol. Tinggal upload KTP doang,” Pakar Keuangan dan Kartu Kredit, Roy Shakti seperti dikutip dari Detik.com, Sabtu 23 Oktober 2021.
Namun permasalahanya menurut Roy, masyarakat yang meminjam pinjol tidak paham aturan main dan konsekuensi dari pinjol itu sendiri.
Mereka hanya tergiur dengan proses pinjaman yang mudah dan cepat. Hal itu lah yang dimanfaatkan para pinjol ilegal. Hingga akhirnya dijerat dengan bunga tinggi yang bergulir oleh pinjol ilegal.
Akhirnya mereka memiliki utang berpuluh-puluh kali lipat dari uang yang didapat. Setelah terjerat dan tak bisa bayar mereka akhirnya diteror penagihan dengan cara yang tidak manusiawi.
“Masalahnya mereka ini tidak tahu bahwa akan terjadi seperti itu. Mungkin mereka juga gagap teknologi. Tahunya cuma uang cair dengan mudah,” ucapnya.
Jika sudah terlanjur terjerat, pakar yang juga kerap terlihat di Youtube dan TikTok memberikan edukasi keuangan ini mengatakan sebenarnya solusinya sudah ada untuk pinjol ilegal.
Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD sudah mengimbau masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal tidak perlu membayar utangnya dan lapor Polisi jika kena teror.
Meski begitu dia memberikan tips untuk menyiasati serangan pinjol ilegal.
Pertama, lunturkan sementara gengsi Anda. Isi pulsa maupun data internet untuk broadcast pesan yang memberitahukan ke seluruh kontak di HP bahwa Anda sedang bermasalah dengan pinjol.
Tujuannya agar tidak terjadi salah pengertian dari orang sekitar kita atas kondisi yang sedang dialami. “Kita tahu kan data kita diambil. Sebelum si pinjol ini meneror ke kerabat kita, kita broadcast dulu orang yang ada di HP kita sambil minta maaf. Lebih baik teman kita tahu aib kita dari kita sendiri dari pada orang lain,” ucapnya.
Salah satu senjata andalan pinjol ilegal memang menyerang mental si peminjam dengan bekal data kontak yang didapat dari HP peminjam. Jika peminjam sudah kebal lebih dulu atas serangan mental itu, maka permasalahan terbesar sudah teratasi.
Jika mental peminjam sudah lebih baik, mereka akan bisa berpikir lebih jernih untuk mencari jalan keluarnya.
Roy melanjutkan jika, pinjol yang diajukan adalah legal dan terdaftar di OJK, maka lakukanlah pengajuan keringanan pembayaran utang atau restrukturisasi. Fokus mengumpulkan uang sebisa mungkin untuk kemudian mengajukan keringanan tersebut.
“Kalau yang legal itu kan jelas, mereka ikut aturan yang ada. Yang ilegal ini yang kadang kalau kita mau menyelesaikan bingung, karena kantornya nggak jelas,” tambah Roy.
Roy menegaskan, sejatinya utang yang tanpa agunan tidak terikat masalah hukum pidana. Artinya tidak mungkin akan berujung dipenjara. Setidaknya mindset tersebut bisa ditanamkan agar pikiran lebih jernih untuk fokus menyelesaikan masalah. (*)