Lebih jauh, Sayid mengatakan saat ini pihaknya juga masih mendalami kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sebab katanya, KTP AG selama ini dikeluarkan oleh kantor kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kabupaten Tana Toraja.
“Kami akan mendalami apakah ada orang dalam yang ikut membantu sehingga status yang bersangkutan berubah tidak sesuai dengan data awal dari Dukcapil Kota Palopo,” jelasnya.
“Karena status sebelumnya dari Kota Palopo itu sudah kawin. Sedangkan disini berubah menjadi belum kawin,” sambung Sayid Ahmad.
Menurut Ahmad, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penyidikan.
“Setelah memeriksa sejumlah saksi-saksi kami akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya,” ujar Sayid Ahmad.
Atas kejadian ini, pelaku terancam dikenakan pasal 279 KUHP dan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman.
“Untuk pasal 279 perkawinan atau perkawinan-perkawinannya menjadi penghalang yang sah untuk itu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan pasal 263 atau pemalsuan diancam hukuman 6 tahun penjara,” tutur Sayid Ahmad. (*)





