KUTIM – Dua program Multi Years Contract (MYC) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang digagas Bupati dan Wakil Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang tidak dapat direalisasikan. Dua program itu adalah pembangunan Masjid AT-Taubah dan pembangunan pasar modern di Sangatta Selatan.
Nilai kedua program tersebut mencapai Rp 65 miliar. Hal ini mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Agusriansyah Ridwan.
Walaupun dua program itu tidak dapat direalisasikan, Agusriansyah menilai hal itu bukanlah kegagalan. Pasalnya, dia menganggap ada pertimbangan teknis mengapa dua program tersebut tak jalan di sisa akhir jabatan Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang.
“Saya rasa itu tidak bisa dinyatakan gagal tapi belum berjalan karena alasan apa. Itu yang harus ditanyakan ke dinas terkait,” ungkap Agusriansyah Ridwan.
“Ada mungkin pertimbangan teknis, yang harus dicari tahu secara detail. Karena dalam pembangunan itu ada implikasi persoalan hukum, ada hal-hal yang harus dipenuhi dalam proses. Ini perlu ditanyakan ke dinas terkait,” sambungnya.
Dia mengungkapkan banyak kendala yang ditemui saat pembangunan dua program itu. Salah satunya adalah masalah lokasi tempat dibangunnya program tersebut.
“Kalau dari informasi yang didapat DPRD persoalan lokasi. Ada yang menginginkan di tempat itu, ada yg ingin pindah,” jelasnya.
Tidak dibangunnya program yang telah direncanakan menurut Agusriansyah adalah hal yang lumrah. Sebab, kata dia saat menjalankan suatu program, Pemerintah akan menemui beberapa kendala di lapangan.
“Itu dinamika di lapangan, Dinas teknis yang lebih memahami mana yang tepat untuk itu. Kami di DPRD selalu mensupport Pemerintah agar seluruh program mereka terealisasi,” ujar.
Meski begitu, hal yang terpenting menurut Agusriansyah adalah kebutuhan masyarakat terhadap infrastruktur tersebut harus diwujudkan.
Untuk itu, kedepan dua program itu harus dianggarkan dan direalisasikan. Namun, hal itu harus dilengkapi dengan perencanaan yang matang agar dapat direalisasikan.
“Yang pasti kebutuhan masyarakat tidak boleh tidak terwujud. Itu intinya,” tandasnya.
Diketahui Program multi years contract (MYC) atau skema tahun jamak merupakan upaya alternatif Pemerintah Kutai Timur melakukan Pembangunan infrastruktur.
Pada tahun 2023 kemarin, Pemkab Kutim memprogramkan 24 proyek untuk MYC. Dalam program tersebut, anggaran yang disediakan mencapai Rp 1,3 triliun.
Hanya saja, dari 24 program tersebut, ada dua yang tidak terealisasi, yakni Masjid AT-Taubah dan pembangunan pasar modern di Sangatta Selatan. (adv)