KUTIM – Anggota komisi D dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah menilai penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) untuk BPJS Kesehatan sangat bisa dilakukan di Kutim. Hal itu dia ungkapkan Rabu (10/7/2024) kepada awak media.
Dia menjelaskan rumah sakit di Kutai Timur tak akan sulit menerapkan KRIS. Pasalnya, rata-rata rumah sakit di Kutim telah melayani pasien BPJS Kesehatan.
“Rumah sakit yang ada di Kutai Timur rata-rata sudah melayani BPJS. Saya rasa rumah sakit sangat perlu untuk diberlakukan. Bahkan pada level Puskesmas saja, itu sudah bisa berlaku,” kata Agusriansyah.
Bukan cuma rumah sakit, Agusriansyah menilai level Puskesmas di Kutim pun dapat diterapkan KRIS.
“Jadi yang berubah itu sistemnya saja, sistem pembayaran dan sistem kelasnya. Jadi tidak merubah lagi standarisasi dari rumah sakit dan Puskesmas yang bisa melayani pasien BPJS,” sambungnya.
Politisi partai keadilan sejahtera (PKS) itu memaparkan, standarisasi pelayanan di rumah sakit di Kutim termasuk tinggi. Untuk itu, dia menilai tak akan ada kendala dalam penerapan KRIS.
“Saya rasa tidak ada kendala. Apalagi, Kutim termasuk standarisasi BPJS nya sudah kategori ditingkat tinggi. Sehingga pelayanan BPJS ini bisa dikategorikan jarang memiliki permasalahan,” imbuhnya.
Diketahui, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (RI) menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) untuk BPJS Kesehatan. Tujuannya untuk meningkatkan standar minimal layanan rawat inap di seluruh rumah sakit.
Selain itu, tidak membeda-bedakan orang kaya dan miskin dalam hal pelayanan kesehatan di rumah sakit. KRIS BPJS Kesehatan merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal itu mengacu pada pasal 103B ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS BPJS Kesehatan akan dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2025. (adv)