Daerah

DPRD Palopo Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda APBD 2024

2
×

DPRD Palopo Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda APBD 2024

Sebarkan artikel ini
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, menggelar rapat paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun 2024.

Palopo, Smartnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, menggelar rapat paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun 2024.

Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palopo, Keluruhan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo Senin (13/11) kemarin.

Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Kota Palopo, Nurhaenih dan didampingi Wakil Ketua I DPRD Palopo, Abdul Salam dan Wakil Ketua II, Irvan Majid.

Penjabat Wali Kota Palopo, Asrul Sani mengungkapkan rapat ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah.

Dimana Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berkhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.

“Pembahasan rancangan PERDA tentang APBD sebagaimana dimaksud berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS,” ujarnya.

Penyusunan APBD tahun 2024 katanya, berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman Penyusunan APBD tahun Anggaran 2024.

“Serta berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya. (*)