DaerahHukumRagamUncategorized

Kejari Palopo Tetapkan Empat Orang Tersangka Korupsi PKBM

59
×

Kejari Palopo Tetapkan Empat Orang Tersangka Korupsi PKBM

Sebarkan artikel ini

Palopo, Smartnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo menetapkan empat Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan tahun 2022.

Keempat Ketua PKBM itu langsung ditahan, Jumat 21 Januari 2022. Mereka yakni Ketua PKBM Berkah, Achiruddin Syam, Ketua PKBM Aksara Tenar, Sunarti, Ketua PKBM To’Guru, Drs. Abdul Kadir dan Ketua PKBM Fahira, Hamsa B Opu Pallao.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan dana BOP tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis).

Dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ), seperti pembelanjaan media belajar dan honor tutor tidak sesuai dengan realisasi penggunaan dana yang sebenarnya.

Kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Palopo sebesar Rp 889.790.995.00 (delapan ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah)

Kasi Intel Kejari Palopo, Yanto Musa kepada wartawan mengatakan, keempat tersangka telah ditahan dan dititip di sel tahanan Polsek Wara.

“Mereka ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Januari 2022. Saat ini mereka dititip di sel tahanan Polsek Wara,” kata Yanto. (*)