Jakarta, Smartnews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan uji coba Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital di 50 kabupaten/kota.
Sehingga, dokumen kependudukan nantinya tidak perlu lagi dicetak atau disimpan bentuk fisiknya di dompet, melainkan dapat disimpan di handphone penduduk.
“KTPl tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP penduduk. Masih uji coba tahun ini,” kata Diretur Jendral (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh seperti dikutip dari Detik.com, Kamis 6 Januari 2022.
Lebih jauh, dirinya mengatakan, pihaknya telah mulakuka melakukan uji coba dengan menerapkan KTP digital sebagai kartu identitas di 50 kabupaten/kota, seperti Salatiga, Dompu, kota Bima, kota Bandung.
Zudan menjelaskan pembuktian identitas digital dilakukan dengan cara verifikasi data.
Sementara autentifikasi identitas yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan QR code untuk pembuktian pemilik Identitas Digital. Penerapan KTP digital ini katanya, guna mencegah pemalsuan data.
Selain itu KTP digital ini diterbitkan oleh Menteri, melalui Ditjen Dukcapil yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan diterbitkan oleh melalui pelayanan adminduk dan pelayanan pengguna secara daring.
Zudan mengatakan e-KTP digital itu akan dikirimkan dengan format foto dan QR Code ke handphone masing-masing.