KTP digital ini juga dapat dimiliki bagi yang sudah memiliki e-KTP sebelumnya sehingga tidak hanya berlaku bagi pengguna baru. “(formatnya) Foto KTP dan QR Code,” ujarnya.
Zudan mengatakan tidak ada lagi istilah warga kehilangan e-KTP, karena e-KTP nya telah di kirim ke handphone penduduk.
Namun, jika handphone warga tersebut hilang beserta e-KTP digitalnya, maka dapat meminta lagi ke Dukcapil agar dikirimkan ke nomor handphone yang baru.
“Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang, KTP-elnya di digitalkan dalam HP dan ada QR Codenya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke no HP yang baru,” ujarnya. (*)




