HeadlineKALTIM

Panja Bakal Dibentuk, DPRD Kutim Harap Sengketa Lahan PT Indexim dengan Masyarakat Segera Selesai

585
×

Panja Bakal Dibentuk, DPRD Kutim Harap Sengketa Lahan PT Indexim dengan Masyarakat Segera Selesai

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kutim, Agusriansyah.

KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) berupaya untuk memediasi PT Indexim Coalindo dengan Kelompok Tani Bina Warga. Keduanya diketahui sedang bersengketa mengenai lahan yang saat ini digarap PT Indexim Coalindo.

Untuk memediasi keduanya, DPRD Kutim menggelar rapat dengar pendapat, Senin (10/6/2024). RDP itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan.

Selain itu, hadir pula anggota DPRD Kutim yang lain seperti Hapnie Armansyah, Agusriansyah, Faizal Rachman dan anggota DPRD lainnya. Usai RDP Agusriansyah menyebutkan, pihaknya bakal membentuk Panitia kerja (Panja) untuk menangani hal itu.

Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur itu mengungkapkan, pihaknya membentuk Panja untuk mengawal permasalahan tersebut. Dirinya tak ingin ada stigma buruk di masyarakat mengenai DPRD Kutim mengenai hal itu.

“Kita akan buatkan panitia kerja untuk mengawal dan mendorong agar hak yang dimiliki masyarakat bisa dipenuhi,” ujar Agusriansyah.

“Kita takutkan, kurangnya pemahaman masyarakat terkait mediasi ini masih menyisahkan persoalan. Padahal prinsipnya dalam hal investasi, tentu kita harus melindungi (investor kita). Tapi persoalan-persoalan sosial, persoalan masyarakat, Itu lebih jauh harus (prioritas) kita lindungi,” sambungnya.

Dalam RDP itu juga, kelompok Tani Bina Warga menuntut hak atas penggunaan lahan yang digunakan PT Indexim Coalindo. Agusriansyah pun menceritakan awal mula perseteruan dua belah pihak itu.

“Jadi pada tahun 2005, lahan ini sebenarnya milik kelompok tani seluas 270 Hektar yang kemudian PT. Santan Borneo Abadi (SBA) melakukan izin penggunaan lahan sebagai Hutan Tanaman Industri (HTI),” ungkap Legislator Kutim itu.

“Lahan itu saat ini masuk area yang akan dikelola oleh PT. Indexim, namun proses ganti rugi lahannya diselesaikan oleh SBA,” lanjutnya.

Dia juga mengungkapkan dari 270 luas lahan, PT Indexim baru membayar sekitar 75 hektar. Sisanya inilah yang diminta para kelompok tani agar mereka membayar atas lahan yang mereka gunakan.

Untuk itu, dengan dibentuknya Panja, Agusriansyah berharap perseteruan antara PT Indexim Coalindo dengan Kelompok Tani Bina Warga segera terselesaikan.

“Bila perlu sebelum dua minggu, tentu jauh lebih bagus. Makanya kita juga ini mau cermati, apakah 75 hektar lahan yang digunakan itu sudah dibayarkan SBA ataukah nanti pihak Indexim akan melakukan perhitungan lain bagi masyarakat,” tandasnya. (adv)