Daerah

Pansus II DPRD Palopo Percepat Pembahasan Ranperda Retribusi Daerah

3
×

Pansus II DPRD Palopo Percepat Pembahasan Ranperda Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini

Palopo, Smartnews.co.id – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Palopo, yang dipimpin oleh Efendi Sarapang, terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai retribusi daerah. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan tarif pada sumber retribusi daerah yang dikelola oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Palopo.

Dalam rapat Pansus II yang diselenggarakan pada Selasa (14/11/2023), hadir 5 OPD yang terlibat, yakni Bapenda, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, dan Bagian Hukum. Efendi Sarapang mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang mempertimbangkan tingkat perubahan serta merasionalisasi perubahan nilai tarif.

“Bagi Dinas Kesehatan, retribusi pelayanan rumah sakit pemerintah mungkin tidak akan mengalami banyak perubahan tarif, kecuali untuk tarif kamar. Namun, tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas kemungkinan akan mengalami perubahan yang signifikan karena masih merujuk pada biaya lama,” ungkap legislator Partai Nasdem ini.

Penyesuaian tarif juga diterapkan untuk penanganan persampahan. Emil Nugraha Salam, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, menyatakan bahwa perubahan tarif akan meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di instansinya. Kenaikan tarif, sesuai Permendagri No 7/2021 yang dibagi menjadi 3 golongan, diharapkan dapat maksimalkan perolehan PAD mencapai angka Rp3 miliar hingga Rp4 miliar pada tahun 2024.

Hasil pembahasan Pansus II menunjukkan bahwa tarif persampahan di Palopo akan mengalami perubahan. Rumah tangga golongan I akan naik dari Rp6.000/bulan menjadi Rp10.000/bulan, rumah tangga golongan II dari Rp10.000/bulan menjadi Rp15.000/bulan, dan rumah tangga golongan III dari Rp25.000/bulan menjadi Rp35.000/bulan. Pembagian golongan ini didasarkan pada tarif Kilowatt-hour (KWH) listrik di masyarakat.

“Selain golongan rumah tangga, perubahan tarif juga akan mempengaruhi kategori usaha seperti perhotelan (penginapan, wisma, losmen, asrama, dan kost), restoran atau franchise, rumah makan atau cafe, serta mall, supermarket atau swalayan, dan showroom,” terang Efendi Sarapang. (*)