Daerah

Soal Pemanfaatan Ruang Laut Pesisir Luwu, Begini Penjelasan Kabid Pengelolaan Perikanan

243
×

Soal Pemanfaatan Ruang Laut Pesisir Luwu, Begini Penjelasan Kabid Pengelolaan Perikanan

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Perikanan Tangkap Luwu, Ahmad Andi Muhammad Nur.

Smartnews.co.id, Belopa – Masalah pemanfaatan ruang laut di pesisir Kabupaten Luwu kembali menjadi sorotan.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Perikanan Tangkap, Ahmad Andi Muhammad Nur, mengungkapkan bahwa masih terdapat ketidakpahaman dari masyarakat terkait regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang laut.

Menurutnya, instansi terkait dan penyuluh perikanan belum memberikan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat tentang aturan yang mengatur pemanfaatan ruang laut.

Hal ini menjadi perhatian serius karena dapat menyebabkan tumpang tindih dalam pemanfaatan ruang laut dan potensi terjadinya benturan kepentingan antara pelaku usaha kelautan dan perikanan.

“Untuk mencegah terjadinya tumpang tindih dan benturan kepentingan, penting sekali untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak yang berkepentingan di kawasan ruang laut,” ujar Ahmad.

Lebih lanjut, Nur menyebutkan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat tentang regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur pemanfaatan ruang laut.

Ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat, terutama pelaku usaha kelautan dan perikanan, mengenai zonasi ruang laut sesuai aturan yang berlaku.