Palopo, Smartnews – Saksi dugaan kasus pemalsuan dokumen, Salmila membantah jika dirinya dikatakan pernah mengurus surat kematian di Kantor Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
“Tidak benar jika dikatakan saya pernah mengurus surat kematian atas nama Haja Jahrah di Kantor Kelurahan La Galigo,” kata Salmilah saat ditemui di kediamannya, Jumat 22 Oktober 2021.
Pernyataan Salmila ini menyikapi kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret Allung Padang dan mantan Lurah La Galigo, Pina Tukarang sebagai tersangka.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat kematian, Allung Padang, yang saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Palopo meminta keadilan kepada Presiden Joko Widodo atas kasus yang menjeratnya saat ini.
Menurutnya, kasus yang menjeratnya sangat dipaksakan dan tidak memiliki landasan hukum. Dia disangkakan perbuatan yang sama sekali tidak pernah dilakukan.
Oleh penyidik Polres Palopo dan JPU Kejaksaan Negeri Palopo, dirinya disangkakan telah melakukan tindak pidana dengan memalsukan surat kematian. Surat kematian merupakan salah satu dokumen yang membuktikan bahwa seseorang telah meninggal diunia.
Allung dijerat Pasal 266 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen Junto Pasal 55 Ayat (1) KHUP dengan ancaman hukuman enam tahun pidana penjara.
Kasus yang menjerat Allung ini bermula dari laporan Kepala Bidang Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo, Supiati.
Supiati yang mengaku telah mendapat kuasa dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo melaporkan Allung atas dugaan pemalsuan surat kematian Jahra, ibu angkat Allung. Allung dituding menyuruh Salmilah mengurus surat kematian atas nama Jahrah.
Atas laporan Supiati ini, penyidik Polres Palopo kemudian menetapkan dirinya sebagai tersangka pada 31 Desember 2020 dan langsung ditahan di sel tahanan Mapolres Palopo. Allung baru bisa menghirup udara segar pada 25 Pebruari 2021 dengan status tahanan kota.
Allung mengakui, tahun 2016, surat kematian ibunya telah diterbitkan pihak Kelurahan Lagaligo. Namun bukan dirinya yang mengurus surat kematian tersebut melainkan diurus oleh M Ridwan, menantu dari sepupu Jahrah yaitu Aminah.
Setelah surat kematian diterbitkan, Allung lalu ditelepon untuk mengambilnya. Sejak surat kematian itu diterima, Allung mengaku tidak pernah sekalipun menggunakan surat kematian itu untuk kepentingan apapun, termasuk gugatan perdata yang dimenangkan di Mahkamah Agung.
Pasca terbitnya surat kematian yang diurus Ridwan, kemudian terbit lagi surat kematian kedua atas nama Jahrah. Lalu terbit lagi surat kematian ketiga dan keempat.
Surat kematian yang ketiga inilah yang dilaporkan Supiati ke Polres Palopo karena menilai Allung telah memalsukan surat kematian dengan menyuruh Salmilah mengurus surat kematian yang kemudian digunakan untuk gugatan perdata ke MA.
Namun Allung menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menyuruh Salmilah mengurus surat kematin dengan alasan telah terbit surat kematian yang diurus M Ridwan.